Sekda, Seluruh Pasar Tradisional Kota Depok Bisa Belanja Online Bayar Juga Bisa Online

Dalam sidak tersebut, tidak ada kenaikan harga barang kebutuhan pokok masyarakat yang signifikan. Kenaikan masih dalam batas kewajaran dan stabil.

Supian menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan pembayaran digital, tidak perlu khawatir karena sudah difasilitasi. Bahkan, pembayaran digital di pasar tradisional sudah terhubung dengan berbagai bank dan dompet digital.

Tidak hanya pembayaran digital, bagi masyarakat yang enggan datang ke pasar tradisonal, tersedia juga layanan pesan online. Sehingga, masyarakat dapat berbelanja kebutuhannya dari rumah.
“Masyarakat yang enggan datang ke pasar kita (pemerintah), juga bisa belanja online kebutuhan stok barang di sini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sukatani, Tri Handoko menambahkan, di pasar ini sudah terdapat 60 pedagang yang menyediakan pembayaran digital, untuk pembelian berbagai macam barang dagangan.
“Yang belum ada, karena bukan dari kalangan milenial atau sudah tua. Mungkin nanti, jika sudah digantikan oleh generasi yang baru akan bisa semuanya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pasar Hewan yang Bersih Akan Beroperasi di Kota Depok

Tri Handoko menambahkan, kenaikan harga yang terjadi sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu, seperti telur dan cabe. Khususnya cabe rawit merah Rp 100 ribu per kilo.

“Yang lain belum ada kenaikan, seperti daging masih diharga Rp 150 ribu sejak beberapa bulan lalu, beras juga masih dalam batas HET (harga eceran tertinggi),” jelasnya.
“Minyak kemarin kita dapat stok 200 karton untuk 20 pedagang, stok aman hingga lebaran,” terangnya.

“Semoga dengan pemantauan yang dilakukan oleh TPID, harga kebutuhan pokok menjadi lebih stabil menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah,” tutup Tri. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait