Lanjut Nuraeni, setiap pelayanan akan mengikuti Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni empat hari kerja ketika semua persyaratan sudah lengkap.
“Jadi ini juga alternatif bagi yang terkendala pendaftaran online layanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” pungkasnya. (adi).