19.Integrasi data kemiskinan dari tingkat pusat.
20.Percepatan diseminasi regulasi dari Pemerintah Pusat ke Daerah.
21.Langkah antisipasi terkait perubahan kebijakan nasional.
22.Pemberian akses data kependudukan untuk pelayanan publik yang lebih baik.
23.Konsistensi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait regulasi.
24.Integrasi sistem informasi pemerintahan.
25.Evaluasi jabatan fungsional.
26.Sinkronisasi regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan.
27.Kemudahan perizinan yang tetap mempertahankan fungsi kontrol daerah.
28.Percepatan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ASN. (Yn)