Rekomendasi Strategis Komwil III APEKSI Wujudkan Kota-kota Unggulan

Reporter: YN
Editor: DM
dok.Diskominfo.
dok.Diskominfo.

19.Integrasi data kemiskinan dari tingkat pusat.

20.Percepatan diseminasi regulasi dari Pemerintah Pusat ke Daerah.

21.Langkah antisipasi terkait perubahan kebijakan nasional.

Bacaan Lainnya

22.Pemberian akses data kependudukan untuk pelayanan publik yang lebih baik.

23.Konsistensi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait regulasi.

24.Integrasi sistem informasi pemerintahan.

BACA JUGA:  Yayasan Media Kolaborasi Indonesia Gandeng Rumah Zakat Launching Program

25.Evaluasi jabatan fungsional.

26.Sinkronisasi regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan.

27.Kemudahan perizinan yang tetap mempertahankan fungsi kontrol daerah.

28.Percepatan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ASN. (Yn)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait