Rekomendasi Strategis Komwil III APEKSI Wujudkan Kota-kota Unggulan

Reporter: YN
Editor: DM
dok.Diskominfo.
dok.Diskominfo.

19.Integrasi data kemiskinan dari tingkat pusat.

20.Percepatan diseminasi regulasi dari Pemerintah Pusat ke Daerah.

21.Langkah antisipasi terkait perubahan kebijakan nasional.

22.Pemberian akses data kependudukan untuk pelayanan publik yang lebih baik.

23.Konsistensi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait regulasi.

24.Integrasi sistem informasi pemerintahan.

25.Evaluasi jabatan fungsional.

26.Sinkronisasi regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan.

27.Kemudahan perizinan yang tetap mempertahankan fungsi kontrol daerah.

BACA JUGA:  Dumek Gulirkan Program Jembar Penting

28.Percepatan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ASN. (Yn)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait