Polusi Udara di Depok Masuk Kategori Sedang, Walikota Depok Keluarkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi. Misalnya dengan penghijauan yaitu penanaman pohon.

“Dinas DLHK lebih gencar melakukan penanaman pohon untuk mengatisipasi agar status indeks pencemaran udara tidak meningkat.Kita lakukan penghijauan, penanaman pohon semua dilakukan seperti itu, khususnya di daerah-daerah yang sumbangan dari mobilitas kendaraan yang sangat luar biasa. Jadi prosentasenya itu sampai 50 persen lebih dari kendaraan,” bebernya.

Idris juga menyebut Pemkot Depok rutin menggelar uji emisi. Pihaknya menggunakan alat ukur dari kementrian. Uji emisi dilakukan di wilayah padat kendaraan.

“Uji emisi kita memang dari awal dari dulu, yang kita gunakan alat dari Kementerian LH. Untuk kita gunakan di wilayah-wilayah padat lalu lintas, di Margonda dan di Jalan Raya Sawangan. Itu alatnya sampai sekarang masih digunakan dan kita laporkan secara berkala ke kementerian,” pungkasnya.(**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com