depokupdate.id, Depok – Atasi Polusi udara di Depok dan sekitarnya menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota Depok melalui Walikota Depok mengeluarkan Intruksi Walikota (Inwal). Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok, terkait penanganan masalah polusi udara. Instruksi dikeluarkan sebagai upaya Pemkot Depok mengatasi persoalan polusi udara.
Press Conference Intruksi Walikota Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok, Walikota Depok di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, DLHK, Diskominfo, Dinkes, Damkar dan Penyelamatan, BKPSDM, Dishub, Satpol PP, Disdik, PUPR, Bappeda, Bagian Organisasi, Bagian Hukum.
Inwal bernomor 12 tahun 2023 tersebut mengatur beberapa kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota salah satunya terkait Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Pemerintah Pusat untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang,” kata Walikota Depok KH Muhammad Idris, kepada awak media, Jumat (01/09/2023), dalam press conperence, di Balaikota Depok.
“Mengenai kendaraan roda dua, harus dinaikin oleh dua orang. Kemudian Rida empat minimal didalam mobil itu ada tiga orang, ini berlaku untuk ASN dan Non ASN,” tambahnya.