Polusi Udara di Depok Masuk Kategori Sedang, Walikota Depok Keluarkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Atasi Polusi udara di Depok dan sekitarnya menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota Depok melalui Walikota Depok mengeluarkan Intruksi Walikota (Inwal). Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok, terkait penanganan masalah polusi udara. Instruksi dikeluarkan sebagai upaya Pemkot Depok mengatasi persoalan polusi udara.

Press Conference Intruksi Walikota Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok, Walikota Depok di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, DLHK, Diskominfo, Dinkes, Damkar dan Penyelamatan, BKPSDM, Dishub, Satpol PP, Disdik, PUPR, Bappeda, Bagian Organisasi, Bagian Hukum.

Inwal bernomor 12 tahun 2023 tersebut mengatur beberapa kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota salah satunya terkait Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Pemerintah Pusat untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang,” kata Walikota Depok KH Muhammad Idris, kepada awak media, Jumat (01/09/2023), dalam press conperence, di Balaikota Depok.

“Mengenai kendaraan roda dua, harus dinaikin oleh dua orang. Kemudian Rida empat minimal didalam mobil itu ada tiga orang, ini berlaku untuk ASN dan Non ASN,” tambahnya.

Instruksi tersebut kata Walikota Depok, akan mengatur mengenai upaya yang dilakukan untuk pencegahan polusi udara. Mulai dari tidak diperbolehkan membakar sampah, mengurangi naik kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum, mengurangi asap rokok. Termasuk mengenai penggunaan masker, menjaga kesehatan dan penghijauan.

“Mulai hari ini Saya sudah Intruksikan kepada Dinas terkait, semua Dinas sudah mulai berkerja, termasuk langkah jangka panjang dengan penghijauan dan uji emisi buat kendaraan,” ujarnya.

“BKPSDM mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia,” ujarnya.

Pemkot Depok lanjut Idris, juga sudah melakukan upaya untuk antisipasi terjadinya peningkatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok belum mengeluarkan kebijakan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan masker sesuai kebutuhan maupun mengalami gangguan kesehatan.

“Belum ada, penggunaan masker hanya internal tenaga kesehatan, belum secara resmi maksud saya, belum secara resmi menggunakan masker. Jadi, inisiatif saja,” tutur Idris.

Walikota Depok Mohamad Idris mengatakan, WFH dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebagian ASN akan bekerja dari rumah, sehingga tidak semua pergi ke kantor.

Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Kota Depok akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang dipicu dari mobilitas kendaraan bermotor.

“Ini arahan dari kementerian untuk WFH. Jadi tidak semuanya ngantor, tapi semua berdiam di rumah, dan diupayakan dalam kondisi-kondisi tertentu menggunakan masker,” kata Idris.

Harapannya, mobilitas kendaraan yang digunakan ASN tidak banyak sehingga polutan juga berkurang.
“Mulai September diberlakukan, sebab baru kemarin turun SE-nya dari Kemendagri,” ujarnya.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan di jalan raya, diharapkan dapat berdampak pada perubahan kualitas udara menjadi lebih baik.

Menurutnya, kualitas udara di Depok saat ini masih dalam kategori sedang. Dia pun berharap agar kondisi ini tidak berubah menjadi lebih ekstrim sehingga pihaknya mendukung kebijakan WFH untuk ASN.

“Makanya WFH itu memang segera harus dilaksanakan, 30 persen kerja 70 persen di rumah, terus begitu dilakukan. Kecuali ya dinas-dinas yang membutuhkan kerja secara terus menerus,” katanya.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi. Misalnya dengan penghijauan yaitu penanaman pohon.

“Dinas DLHK lebih gencar melakukan penanaman pohon untuk mengatisipasi agar status indeks pencemaran udara tidak meningkat.Kita lakukan penghijauan, penanaman pohon semua dilakukan seperti itu, khususnya di daerah-daerah yang sumbangan dari mobilitas kendaraan yang sangat luar biasa. Jadi prosentasenya itu sampai 50 persen lebih dari kendaraan,” bebernya.

Idris juga menyebut Pemkot Depok rutin menggelar uji emisi. Pihaknya menggunakan alat ukur dari kementrian. Uji emisi dilakukan di wilayah padat kendaraan.

“Uji emisi kita memang dari awal dari dulu, yang kita gunakan alat dari Kementerian LH. Untuk kita gunakan di wilayah-wilayah padat lalu lintas, di Margonda dan di Jalan Raya Sawangan. Itu alatnya sampai sekarang masih digunakan dan kita laporkan secara berkala ke kementerian,” pungkasnya.(**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com