Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina menjelaskan, santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp.42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.
“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri,”
“Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini,” pungkasnya.