Pers Harus Berlandaskan Kebenaran dan Mengedepankan Etika

Reporter: DiM
Editor: DM
Sumber Foto: depokupdate.id - Eni Sumarni anggota DPD RI Perwakilan Jabar, saat memberikan sambutan di acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023)
Sumber Foto: depokupdate.id - Eni Sumarni anggota DPD RI Perwakilan Jabar, saat memberikan sambutan di acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023)

PANCORAN MAS,depokupdate.idPers dan kebebasan hak bersuara harus juga dimaknai dengan meningkatnya peringkat demokrasi. Dimana pers sebagai pilar demokrasi harus menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia.

Hal itu dikatakan Anggota DPD RI perwakilan Jawa Barat, Dr. Ir. Hj Eni Sumarni, M.Kes dalam sambutannya pada acara pembukaan diskusi publik bertajuk Pers dan Kebebasan Hak Bersuara yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok.

“Buat insan pers mari bangkit memperbaiki kinerja sesuai rambu-rambu pers yang ada. Harus dilakukan temen-temen wartawan agar kemerdekaan pers juga dirasakan semua.” ujarnya di kota Depok, Kamis (8/6/2023).

Menurut Eni, insan pers tetap meletakan pondasi kebenaran dan keadilan dengan menjaga etika dan moral. Namun, pers juga harus terhindar dari intimidasi pihak manapun.

“Pers harus independen dan bebas intervensi pihak mana pun termasuk pemilik modal medianya. Pers juga harus terbebas dari intimidasi apalagi kekerasan fisik dari mana pun. Pers harus benar-benar merdeka!” pungkas Eni bersemangat.

BACA JUGA:  Peserta KIS APBD Akan Dinonaktifkan Dahulu, Bila Data Tidak ada di DTKS

Selanjutnya, diskusi publik yang menghadirkan pemateri ahli pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Praktisi hukum Andi Tatang S, dan Wakil Sekretaris SWI Kota Depok Yusdiansyah yang dipandu Ardhie Gunara sebagai moderator itu, para peserta antusias mengajukan pertanyaan-pertanyan seputar topik diskusi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait