Perkara 120 di PN Jaksel, Hakim Berikan Satu Kesempatan Mediasi

by: Agus
editor: Adi

Berbeda, tim pengacara Sandiana Sumargo justru menolak ketika dimintai keterangan hasil sidang mediasi yang ke dua. Tim pengacara Sandiana Sumargo lebih memilih meninggalkan gedung pengadilan dengan terburu buru.

“Masih mediasi, nanti saja. wawancara sana dulu saja. Nanti muat, nanti tak jawab,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tim Pengacara penggugat intervensi adalah tim kuasa hukum dari pemilik sah yakni Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak.

Pada tahun 2018, Iqbal berniat menjual tanah tersebut kepada DR (pembeli – 1) dengan harga yang sudah di sepakati yaitu 144 Milar. DR memberikan uang sebesar 6 Miliar sebagai tanda jadi kepada Iksan. Namun, belum dibayarkan lunas DR sudah menjual tanah tersebut kepada SS (pembeli ke 2) dengan harga yang tidak sesuai dengan NJOP di kawasan tersebut. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com