Perkara 120 di PN Jaksel, Hakim Berikan Satu Kesempatan Mediasi

Reporter: Agus
Editor: Adi

depokupdate.id, Jakarta – Kasus segketa lahan yang diduga kuat melibatkan mafia tanah dengan nomor perkara 120 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi kedua belah pihak.

Sebelumnya, Tim penggugat intervensi memantau perkara 550 dengan tergugat Diah Respati (pembeli 1-red) dan penggugat pihak Sandiana (pembeli ke 2 dari Diah Respati- red) Alhasil, sidang tersebut belum bisa menguatkan pihak Sandiana sebagai pemilik sah.

Ditemui sesuaai mediasi di PN Jaksel Iqbal mengatakan, kasus ini sudah di jalani sejak 2018 lalu. Meski begitu dirinya tetap memperjuangkan hak nya sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.

“Waktu sidang perkara 974 kami menang, dan kemarin nomor perkara 550 juga sudah selesai, dan sekarang tim pengacara penggugat intervensi saya memantau perkara nomor 120. Perkara 120 itu antara SS dengan DR,” kata Iqbal, Rabu (23/08/2023)

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, ketika sidang lapangan pada tahun lalu pihak dari SS tidak dapat menjelaskan batas batas tanah dan apa saja yang membatasi tanah tersebut.

“Waktu sidang lapangan pada tahun lalu tim kami juga sangat detail dan tepat menerangkan kepada hakim dimana saja batas batas tanah tersebut. Berbeda dengan pihak lawan yang hampir tidak tahu dimana letak batasan tanah saya,” Ujarnya

Masih kata Ikbal, melalui sidang mediasi yang ke dua kalinya dengan pihak SS hanya berjalan sebentar. Dimana pihaknya SS hanya mendatangkan kuasa hukumnya saja.

“Ini sudah dua kali sidang mediasi, tadinya kami ingin memberikan proposal perdamaian dan menyampaikan secara lisan . Namun Ibu SS tidak hadir lagi,” tutur Ikbal

Ikbal juga menjelaskan, Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi untuk sidang mediasi. Jika tidak di indahkan oleh SS terpaksa sidang materi akan berjalan guna mempercepat kasus yang sudah hampir memakan waktu 6 tahun tersebut.

“Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi kepada SS untuk datang menghadiri sidang mediasi yang ke tiga kalinya. Jika tidak hadir lagi maka sidang materi akan terus berjalan. Agar kasus saya ini cepat selesai,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Ikhsan (adik Ikbal -red) berharap pak Presiden Indonesia, Joko Widodo, bisa memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, sangat sengsara bila menjadi korban seperti dirinya dan kakak Ikbal.

“Semoga pak Presiden memberantas mafia tanah di Indonesia serta oknum yang membekingi mafia tersebut,” ucap Ikhsan.

Selain itu, dirinya sudah mengumpulkan bukti bukti kepemilkan yang telah disampaikan melalui sidang.

“Saya dan kakak saya lahir di sini, jadi batasan tanah Depan, belakang, samping dan lain lain sudah hafal. Sedangkan pihak lawan tidak tau sama sekali atau buta batas. Kami pun tau sebelah tanah kami juga siapa pemilik tanahnya,” pungkasnya.

Berbeda, tim pengacara Sandiana Sumargo justru menolak ketika dimintai keterangan hasil sidang mediasi yang ke dua. Tim pengacara Sandiana Sumargo lebih memilih meninggalkan gedung pengadilan dengan terburu buru.

“Masih mediasi, nanti saja. wawancara sana dulu saja. Nanti muat, nanti tak jawab,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tim Pengacara penggugat intervensi adalah tim kuasa hukum dari pemilik sah yakni Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak.

Pada tahun 2018, Iqbal berniat menjual tanah tersebut kepada DR (pembeli – 1) dengan harga yang sudah di sepakati yaitu 144 Milar. DR memberikan uang sebesar 6 Miliar sebagai tanda jadi kepada Iksan. Namun, belum dibayarkan lunas DR sudah menjual tanah tersebut kepada SS (pembeli ke 2) dengan harga yang tidak sesuai dengan NJOP di kawasan tersebut. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com