Menurutnya, keanehan juga terjadi saat proses acara pemberian uang ganti rugi oleh Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kepada mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019 Titi Sumiati, bukan ke ahli waris tanah Hendra atau Herawati anak dari Lie Peng Yang.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang yakni Hendra dan Herawati kepada Titi Sumiati,” beber Cahyo.
Lebih dalam Cahyo juga menuturkan, selain dugaan tersebut, pihaknya meyakini ada juga pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, yakni pada proses tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri itu, baik pada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Makanya atas temuan dugaan-dugaan itu, kami LSM Gelombang Kota Depok langsung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan. Kami berharap pemberian informasi yang kami lakukan ini
mendapat perhatian serius dari pimpinan baru di KPK, agar visi dan misi Prabowo-Gibran dapat maksimal dijalankan di seluruh Indonesia khususnya di Kota Depok tercinta yang hampir
20 tahun lebih sama sekali tidak tersentuh oleh KPK,” tutupnya.
