“Jika selisihnya dikalikan 4000 m² luas lahan yang dibebaskan, maka dugaan kerugian Negara atau Daerah adalah Rp. 9.996.000.000 hingga Rp11.116.000.000,., diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke unsur pimpinan di Pemerintah Kota Depok, juga untuk kepentingan salah satu Calon Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024, tentunya ke para mafia tanah yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini,” terang Cahyo.
Menurutnya, keanehan juga terjadi saat proses acara pemberian uang ganti rugi oleh Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kepada mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019 Titi Sumiati, bukan ke ahli waris tanah Hendra atau Herawati anak dari Lie Peng Yang.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang yakni Hendra dan Herawati kepada Titi Sumiati,” beber Cahyo.
Lebih dalam Cahyo juga menuturkan, selain dugaan tersebut, pihaknya meyakini ada juga pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, yakni pada proses tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri itu, baik pada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.