Layanan Kesehatan Dasar dan Pembangunan Fisik Mendominasi Usulan Musrenbang Kelurahan Cisalak

Reporter: YN
Editor: PRM
Lurah Cisalak Rini Ekasari saat Musrenbang Kelurahan Cisalak di Ruang Theather Hall Lantai 1 Fakultas A UIII, Kamis (30/01/2025). (dok. Istimewa).
Lurah Cisalak Rini Ekasari saat Musrenbang Kelurahan Cisalak di Ruang Theather Hall Lantai 1 Fakultas A UIII, Kamis (30/01/2025). (dok. Istimewa).

CIMANGGIS,depokupdate.id – Pelayanan kesehatan dasar dan pembangunan fisik menjadi usulan yang mendominasi pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 untuk tahun anggaran 2026 Kelurahan Cisalak.

Usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Kelurahan Cisalak.

“Peningkatan pelayanan kesehatan dasar menjadi fokus kami disamping pembangunan fisik yang masih harus diperbaiki dibeberapa wilayah,” ujar Lurah Cisalak Rini Ekasari, Kamis (30/01/2025).

Ia mengatakan, pelayanan kesehatan dasar yang masih perlu dilakukan peningkatan meliputi peningkatan kapasitas Kader Posyandu dan Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di setiap RW, sebab mereka adalah motor penggerak utama pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Selain itu juga pembangunan dan rehabilitasi gedung Posyandu serta adanya Puskesmas di Kelurahan Cisalak.

BACA JUGA:  Permasalahan Sampah, Pemkot Depok Akan Olah Sampah Landfill

Kemudian, lanjut Rini, masih diperlukan juga perbaikan sarana fisik disejumlah tempat, seperti masalah drainase dan perbaikan jalan pada beberapa titik.

“Masih adanya beberapa usulan terkait pelayanan dasar kesehatan dan pembangunan fisik yang belum terakomodir,” ungkapnya.

“Harapannya, baik DPRD maupun perangkat daerah dapat mengakomodir usulan yang belum terakomodir. Sehingga pelayanan kesehatan dasar dan perbaikan sarana fisik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait