Kisah Sukses HBS dari Guru Ngaji Kampung Sampai Politisi Senior

oleh: Indriyani
H. Bambang Sutopo (Kedua dari kiri) Dok. Istimewa

Bagi Bambang, politik bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana pengabdian untuk menyelesaikan persoalan riil warga seperti jalan rusak, banjir, pendidikan mahal, hingga kemacetan.

​”ketika kita berada di tengah masyarakat, kita sering melihat persoalan yang berulang. Jalan rusak, banjir, pendidikan yang mahal, pengangguran, pelayanan kesehatan, persoalan sampah, tata ruang, kemacetan, hingga kesenjangan sosial,” ujar pria yang kini juga bertugas sebagai Dosen S2 Manajemen Pendidikan Islam Al Qudwah Depok tersebut.

​”Kita bisa membantu satu atau dua orang secara langsung. Tetapi ketika kita ingin menyelesaikan persoalan dalam skala yang lebih luas, maka kita membutuhkan kebijakan dan regulasi yang harus dibuat dan ditetapkan berupa Peraturan Daerah, dan lainya,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

​Kembali terpilih mengawal aspirasi warga Depok di legislatif periode 2024–2029 menjadi momen emosional baginya.

“Hari ini, saya kembali menjadi Anggota DPRD Kota Depok periode 2024–2029. Bagi saya, ini bukan sekadar kembali ke sebuah jabatan. Ini seperti kembali ke rumah perjuangan. Karena Depok adalah salah satu bagian penting dalam perjalanan hidup dan perjuangan saya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  HBS: Kami Ingin Memastikan Aspirasi Warga Tersampaikan dengan Baik

​Meski begitu, ia menyadari peran anggota dewan memiliki keterbatasan karena fungsi utama DPRD berada pada pengawasan, penganggaran, dan legislasi, bukan eksekutor program.

Keterbatasan birokrasi dan anggaran kerap menjadi tantangan saat memperjuangkan aspirasi warga. Namun, kritik masyarakat ia anggap sebagai bagian wajar dari dinamika demokrasi.

​Bambang menegaskan bahwa hal terpenting dalam berpolitik adalah menjaga integritas dan memberikan dampak nyata yang berkelanjutan.

​”Karena bagi saya, pada akhirnya politik bukan tentang seberapa tinggi jabatan yang kita miliki. Politik adalah tentang seberapa besar manfaat yang bisa kita tinggalkan (Legacy) dan akan dikenang sebagai apa ketika kita wafat,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait