Kemenkeu Kenalkan Literasi Keuangan kepada Pelajar Kota Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Adi Budiarso memberikan materi kepada siswa Sekolah Karya Putra Bangsa, Kelurahan Cimpaeun.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Adi Budiarso memberikan materi kepada siswa Sekolah Karya Putra Bangsa, Kelurahan Cimpaeun.

TAPOS,depokupdate.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengenalkan literasi keuangan kepada para pelajar di Kota Depok melalui program Kemenkeu Mengajar. Perkenalan tersebut salah satunya di Sekolah Karya Putra Bangsa, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.

Program ini merupakan wadah bagi relawan Kemenkeu untuk berbagi kebaikan melalui pendidikan, sekaligus memberikan pemahaman lebih dalam kepada siswa mengenai peran dan fungsi Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Adi Budiarso mengungkapkan, kegiatan Kemenkeu Mengajar dilaksanakan serentak di lebih dari 300 sekolah di seluruh Indonesia dan beberapa di luar negeri.

“Ini adalah tugas dari Kementerian Keuangan untuk hadir di sekolah-sekolah untuk menginspirasi anak muda sambil berdiskusi agar mereka memahami keuangan negara, serta dapat berpartisipasi dalam menjaga keuangan negara bersama-sama,” ujarnya, Senin (07/10/2024).

BACA JUGA:  Wali Kota Serahkan SK Pensiun Lima ASN Depok

Materi yang disampaikan lebih menitikberatkan pada literasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk peran penerimaan negara, alokasi distribusi dan stabilitas pengelolaan keuangan negara untuk mendukung pembangunan yang inklusif menuju Indonesia Maju 2045.

“Peran anak muda, khususnya siswa SMK dan SMP sangat penting, karena mereka akan menjadi generasi penerus yang berpotensi menjadi wajib pajak dan pemimpin bangsa,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait