“Untuk warga diluar Depok dikenakan biaya Rp. 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu,” terangnya.
Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu. Kemudian, lanjutnya, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun.
“Mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok dan warga luar Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/ km. Biaya ini semua tidak termasuk pembelian misalnya papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman,” tandasnya.*
