“Ya benar, berbayar. Ada aturannya di Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat,” ujar Dudi Mi’raz.
Dirinya menjelaskan, untuk pemakaman awal, warga ber-KTP Depok dikenakan biaya Rp 175 ribu. Dengan rincian, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sebesar Rp 100 ribu dan pemeliharaan Rp 75 ribu. Sedangkan untuk warga luar Depok, dikenakan biaya sebesar Rp. 1.075.000.
“Untuk warga diluar Depok dikenakan biaya Rp. 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu,” terangnya.
Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu. Kemudian, lanjutnya, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun.
“Mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok dan warga luar Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/ km. Biaya ini semua tidak termasuk pembelian misalnya papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman,” tandasnya.*