Inilah Nomor Layanan Mobil Jenazah dan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19

“Untuk warga diluar Depok dikenakan biaya Rp. 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu,” terangnya.

Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu. Kemudian, lanjutnya, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun.

“Mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok dan warga luar Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/ km. Biaya ini semua tidak termasuk pembelian misalnya papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman,” tandasnya.*

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  13 Masjid Di Kelurahan Mekarsari Terima Thermo Gun Dan Disinfektan Bantuan Dari Walikota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait