Hafid Nasir Usulkan Pengadaan Insinerator dan Anggaran Insentif

Reporter: YN
Editor: PRM
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok
Moh Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

depokupdate.id – Persoalan sampah seakan tidak ada solusi yang tepat baik dari pemerintah dan masyarakat, lalu bagaimana pendapat Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok terkait dengan persoalan sampah di Kota Depok ?

Saya melihat persoalan sampah hampir terjadi di kota-kota Besar di Indonesia, termasuk Kota Depok. Populasi jumlah penduduknya setiap tahun di kota Depok meningkat sekitar 1-2 %, dan selain faktor Angka Kelahiran, jumlah penduduk migrasi masuk ke Depok lebih banyak dari migrasi keluar Depok.

Bahkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan setengah penduduk Kota Depok adalah pendatang, sehingga pastinya banyak fasilitas dasar yang harus disiapkan pemerintah agar mereka mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, seperti kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Sehingga kalau bicara persoalan Sampah di Depok, penjelasannya bukan dari persoalan kekinian yang timbul, tapi harus dari sejarahnya Kota depok dan apa saja yang sudah dilakukan, kendala apa yang sampai sekarang belum tuntas diselesaikan pemerintah, sehingga pendapat kita tentang persoalan sampah di Depok bisa lebih bijak dan obyektif, jelas Hafid Nasir Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok.

Lalu apa yang ingin disampaikan Dewan ketika persoalan sampah di tarik ke sejarah berdirinya Kota Depok ?

TPA Cipayung resmi beroperasi yaitu tahun 1984 dengan luas total 10,6 hektar atau 11 kali lebih kecil dari TPA Bantar Gebang Bekasi yang memiliki luas 110,3 hektar. Pada saat itu Depok masih berstatus Kota Administratif (Kotif Depok ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud tanggal 18 Maret 1982) dengan tiga kecamatan dan tujuh belas desa dan penduduk kurang dari 1 juta orang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait