Janji Kampanye Wali Kota Terpilih Harus Lalui Tahapan ini

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS H. Bambang Sutopo (HBS)
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS H. Bambang Sutopo (HBS)

CILODONG,depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS H. Bambang Sutopo (HBS), menanggapi Pernyataan Calon Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, yang memastikan komitmennya untuk meluncurkan program Dana Rp 300 juta per RW pada tahun 2026.

Menurut HBS, nantinya janji kampanye Wali kota terpilih setelah dilantik baru diajukan dan dibahas dengan DPRD, terkait dengan prioritas anggaran dan RPJMD nantinya, mengingat anggaran tersebut cukup besar sekitar 300 Milyar, 300 jt per RW kali 916 RW se kota Depok.

“Perlu diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).” ujarnya, melalui aplikasi WhatApp, Senin (6/1/2025)

HBS menjelaskan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan. Pertama, setelah dilantik Wali Kota terpilih wajib menyusun RPJMD dalam waktu 6 bulan.

Janji kampanye akan diintegrasikan ke dalam visi, misi, dan program yang tercantum dalam RPJMD.

“Penyusunan ini melibatkan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan nasional/provinsi.” jelasnya.

Kedua, RPJMD yang disusun oleh Pemerintah Daerah dibahas bersama DPRD. DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan masukan, menyetujui, atau meminta revisi.

BACA JUGA:  Bambang Sutopo Hadiri Komsos, Pererat Silaturahmi

Ketiga, tambah HBS, RKPD sebagai tahapan tahunan
janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD.

“RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD.” tambahnya.

RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, lanjut HBS, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda.

“Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia.” tandas HBS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait