Dinkes dan USAID Terapkan TPT untuk Pencegahan TB di Depok

Reporter: YN
Editor: PRM

DEPOKUPDATE.ID – Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui program Prevent TB, bahwa 1.108 warga Depok telah menjalani Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT).

“Sepanjang tahun 2023, capaian pemberian TPT di Kota Depok telah mencapai 17 persen, dengan 1.108 orang yang telah menerima terapi ini,” ujar District Advocacy and Partnership Officer Kota Depok, Utri Triana, dikutip pada Jumat (17/05/2024).

Program USAID Prevent TB bertujuan untuk mencegah peningkatan jumlah kasus TB baru di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), pada tahun 2023 ditemukan sejumlah kasus terduga TB di Kota Depok.

Utri Triana menekankan bahwa individu yang sering berinteraksi dengan pasien TB memiliki risiko tinggi terpapar penyakit ini. Untuk mengurangi risiko penularan, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok mengedukasi warga tentang pentingnya Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT).

BACA JUGA:  Harapan M.Idris agar Raker Komwil III Tinggalkan Kesan Baik

“Kami mengadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Mampang Rabu, 15 Mei 2024 dan dihadiri oleh puluhan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien TB,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan informasi menyeluruh tentang TB serta cara penularannya.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong mereka yang tinggal serumah dengan pasien untuk menjalani pemeriksaan TB,” ucap Utri.

“Kami akan terus mendukung Pemkot Depok dalam meningkatkan penerapan TPT. Pada Maret lalu, kami telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan untuk merencanakan tindak lanjut skrining TB oleh Puskesmas,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait