Baznas Depok Kukuhkan Unit Pengumpul Zakat

“Bagi sekolah yang sudah dikukukan tidak perlu risau, karena izinnya sudah jelas. Jadi ini bukan punggutan liar,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan