Baznas Depok Kukuhkan Unit Pengumpul Zakat

Panmas, depokupdate.com |Sebanyak 272 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sekolah dikukuhkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok. Dari jumlah tersebut, sebanyak 246 berasal dari jenjang SD Negeri (SDN), sisanya dari SMP Negeri (SMPN).

“Para pengurus ini nantinya bertugas di masing-masing satuan pendidikan, guna menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari warga sekolah, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Kepala Baznas Depok, Encep Hidayat usai pengukuhan di Masjid Balai Kota, kemarin.

Dikatakannya, apabila di satu sekolah terkumpul minimal Rp 1 juta, maka pendapatan secara keseluruhan bisa mencapai Rp 300 juta setiap bulannya. Uang tersebut, sambungnya, akan dikembalikan lagi pada sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan melalui program Depok Cerdas.

“Terutama mengakomodir biaya pendidikan pelajar prasejahtera atau peningkatan sarana dan prasarana ibadah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Geliat Depok di Ngopi Bareng Sekber Pasca Lebaran

Dikatakan lebih lanjut, demi meningkatkan kualitas, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pengurus UPZ atau amilin sekolah. Salah satunya terkait cara perhitungan zakat baik fitrah maupun maal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin, mendukung adanya pengurus UPZ di sekolah. Dengan demikian, organisasi ini memiliki legalitas hukum yang jelas.

“Bagi sekolah yang sudah dikukukan tidak perlu risau, karena izinnya sudah jelas. Jadi ini bukan punggutan liar,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan