Aneh Ketua DKM Nurul Ikhwan RW 19 Abadijaya, SK Lama Belum Di Cabut Sudah Melantik Pengurus Baru Tanpa Musyawarah

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

“Kami sudah sarankan laksanakan sesuai aturan menerbitkan SK DKM Masjid Nurul Ihkwan tersebut, persyaratannya lengkap, ada berita acara muskab, dokumentasi, daftar hadir, serta rekomendasi dari DMI Kelurahan,” ucap H. Enceng.

Namun saat ditanyakan soal pelaksanaan atas rekomendasi DMI Kelurahan, Ketua DKM Masjid Nurul Ikhwan, mengaku lupa. Ia menyebut semua data ada di laporkan ke DMI. Tak berselang lama, Ketua DMI Kecamatan menerbitkan SK pelantikan DKM, tidak tau dasarnya apa.

Menanggapi polemik penerbitan SK DKM Masjid Nurul Ikhwan yang diduga menyalahi aturan, H. Enceng akan melayangkan surat resmi kepada DMI Kota Depok.

“Saya perlu garis bawahi, kami (Sekretaris DMI Kecamatan red) tidak pernah terima surat pemberitahuan resmi atau menandatangani SK Pelantikan DKM Nurul Ikhwan, yang menjadi polemik sekarang,” tukas Enceng.

Enceng mengaku punya dua berkas dokumen berupa surat pengajuan pelantikan yang dilampirkan dengan susunan pengurus baru.

Sementara itu pengurus DKM Masjid Nurul Ikhwan Ario Pemungkas yang menjabat Sekretaris mengungkapkan rasa kecewanya kepada ketua DKM. Mencermati persoalan yang terjadi ini, dipandang penting untuk dihadirkan di ruang publik agar masyarakat tahu duduk perkaranya secara benar dan tepat.

Jika benar kesalahan awalnya adalah karena siapa? mungkinkah ada kesalahan atau tidak ada kesalahan, kemudian Ketua langsung merubah pengurus dan dilantik, jadi ada yang dikorbankan.
“Jadi munculnya SK itu tidak ada yang ujug-ujug (tiba-tiba), langsung terbit SK,” katanya.
“Saya berharap Ketua bisa memahami kondisi Kepengurusan saat ini, biar selesai saya minta duduk kembali jangan karena ada intervensi pihak luar,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com