Wali Kota Depok Ungkap Taburan Prestasi Pemkot Depok di 2024

Reporter: YN
Editor: PRM
Wali KotaDepok, Mohammad Idris.
Wali KotaDepok, Mohammad Idris.

CILODONG, depokupdate.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, prestasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama tahun 2024 diraih berkat kerjasama semua pihak.

Idris menuturkan, tak kurang dari 10 penghargaan telah diraih Pemkot Depok selama tahun 2024.

“Penghargaan kepada Wali Kota Depok atas sinergitas dan dukungan dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan, yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui forum kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, pada 29 April 2024,” paparnya, saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) di Lapangan Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong, Sabtu (17/08/2024).

Penghargaan Kategori A, kepada tujuh Perangkat Daerah, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Cimanggis serta Puskesmas Sukamaju baru, yang diberikan oleh Ombudsman RI, melalui forum Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, pada 15 Mei 2024.

Kemudian, penghargaan tingkat nasional dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Depok berhasil mencapai Standar Tertinggi dalam Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah (Wajar Tanpa Pengecualian/WTP), untuk yang ke-13 kalinya selama berturut-turut, pada 25 Mei 2024.

“Ada juga, Predikat Terbaik Nasional Regional ll diraih Bina Keluarga Balita (BKB) Seruni, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, dalam Lomba BKB terbaik Tahun 2024 yang diberikan BKKBN, pada 30 Mei 2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idris menyebutkan, terdapat juga raihan perunggu pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD/SMP berbasis ANBK, kategori IPA, yang diberikan ke Gendis Qyrania Maheswari, dari SD Nasional Plus Tunas Iblam, pada 20 Juni 2024.

Kemudian, Predikat Terbaik Nasional Regional I diraih Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, dalam Lomba Kampung KB Berkualitas yang diberikan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 28 Juni 2024.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Sebut Idul Adha Momen Tingkatkan Ketakwaan

“Selain itu juga, ada penghargaan Kota Ramah Keluarga, yang diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB atas konsistensi dalam penerapan kebijakan ramah keluarga, dari Komite Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK), pada 25 Juli 2024,” jelasnya.

Pemkot Depok juga meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama, pada acara UHC Awards 2024, yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin sebagai bentuk apresiasi atas komitmen terhadap capaian UHC di Kota Depok, yang menembus angka 103,13 persen, pada 9 Agustus 2024.

Ada juga, penghargaan Kampung lklim Tahun 2024 Kepada RW 07 Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok dan meraih Trophy Kampung Iklim Lestari Tahun 2024 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan pada 11 Agustus 2024.

“Meraih juara pertama pada Kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, diberikan ke Ghaisan Raziq Syams dari SMAIT Nururrahman dengan Inovasi Microbit Avoidance Obstacle,” ujarnya.

“InsyaAllah, Ananda Ghaisan akan mewakili Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Nasional Tahun 2024,” pungkasnya.

Ia menambahkan, raihan penghargaan tersebut melengkapi taburan prestasi yang sudah diraih Pemkot Depok sepanjang periode 2021-2024, yang mencapai 187 penghargaan,

dengan klasifikasi sebanyak 89 tingkat nasional dan 98 tingkat provinsi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait