Pelebaran Jalan Raya Sawangan Akan Terealisasi Tahun Depan

Reporter: YN
Editor: PRM
Wali Kota Depok Supian Suri (kanan) dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (kiri) memberikan sambutan kepada Jamaah Salat Tarawih di Masjid Ar-Rahmah.
Wali Kota Depok Supian Suri (kanan) dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (kiri) memberikan sambutan kepada Jamaah Salat Tarawih di Masjid Ar-Rahmah.

SAWANGAN, depokupdate.id – Wali Kota Depok Supian Suri berkomitmen untuk mengatasi kemacetan di Jalan Raya Sawangan.

Tahun depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mulai mengeksekusi pelebaran jalan secara bertahap.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Depok, Supian Suri kepada Jamaah Salat Tarawih Keliling di Masjid Ar-Rahmah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Jumat (14/03/2025).

Bacaan Lainnya

“Insha Allah 2026 tahapan sudah dimulai, saya minta Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) membuat DED (Detail Engineering Desain) berapa titik mana yang harus kita bebaskan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, Pemkot Depok mendorong alokasi dana pembebasan lahan pada anggaran perubahan APBD 2025 ini, sehingga 2026 sudah mulai eksekusi pelebaran jalan, tetapi belum dapat memastikan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Raya Sawangan.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Taman Albar Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki

“Kita lagi hitung berapa lebar yang harus dibebaskan, nanti ada tim appraisal yang akan menghitung,” ujarnya.

Menurutnya, ada tiga titik simpang yang menjadi fokus utama Pemkot Depok untuk dilebarkan, yakni Simpang Jalan Keadilan, Simpang Parung Bingung, dan Simpang Tugu Batu dekat Sawangan Permai.

“Mudah-mudahan di 2026 sudah mulai tahapan pelebaran di sudut tertentu, sambil berikhtiar pengajuan proposal ke pemerintah pusat, mudah-mudahan dapat dukungan juga dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait