PPP Gagal Buktikan Gugatan Pemilu 2024 di Dapil 5 Depok, PKS Menang di MK

Reporter: YN
Editor: PRM

TAPOS, depokupdate.id – DPD PKS Kota Depok mensyukuri kemenangan atas gugatan kursi ketiga di Dapil 5 Cilodong Tapos, Selasa (21/05/2024).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari Suhartoyo (Ketua Majelis Hakim), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M.Guntur Hamzah, anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menolak eksepsi dari penggugat terhadap kursi ketiga milik PKS.

Dengan Amar Putusan, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Hal tersebut di katakan salah seorang Politisi PKS Senior H. Bambang Sutopo.

“Alhamdulillah doa dari teman-teman semua karena Sidang ini sudah selesai di MK. Majelis Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonannya PPP dan menerima eksepsi kita (PKS) sebagai Termohon,” ujar H. Bambang Sutopo atau yang akrab di sapa HBS dengan penuh kebahagian.

“Dengan demikian, PKS berhasil menaikkan jumlah kursi dari 12 menjadi 13 kursi dalam Pemilu 2024 ini,” sambungnya.

Lebih cermat dijelaskan HBS, bahwa pada tanggal 26 Maret, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dugaan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 1.500 suara oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta penggelembungan suara sebanyak 698 suara oleh Partai Gerindra dan 802 suara di Tapos, wilayah Dapil 5 Cilodong Tapos.

“Namun, tuntutan tersebut terbukti tidak berdasar dan tidak jelas, karena tidak mencantumkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dalam sidang putusan MK yang berlangsung tadi pagi,” jelas HBS

HBS juga mengungkapkan bahwa Proses persidangan ini ini dimulai sejak akhir Ramadhan 1445 H, dimana Tim Hukum DPD, DPW, DPP PKS telah menyiapkan bukti-bukti dengan lengkap, baik dari para saksi disetiap Kecamatan/PPK maupun saksi di KPUD.

BACA JUGA:  HBS Tetap Jalin Kebersamaan dengan Tim Saksi PKS Tapos

“Sebenarnya saksi dari PPP juga telah menandatangani dan mengakui perhitungan serta penetapan suara di Tingkat PPK maupun KPUD. Dan alhamdulillah Sidang di MK kemarin Majelis hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan P3 serta menerima eksepsi kita sebagai Termohon,” tuturnya.

Tak lupa H. Bambang Sutopo mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Hukum DPP, DPW dan DPD PKS Kota Depok atas kemenangan tersebut.

Ucapan rasa syukur pun diucapkan oleh Ketua DPD PKS Kota Depok, H. Imam Budi Hartono melalui unggahan videonya di sosial media (sosmed)

“Alhamdulillah pada Selasa, 21 Mei 2024, kami DPD PKS Kota Depok telah memenangkan gugatan kursi ketiga PKS di dapil 5 cilodong Tapos. Hakim MK menolak eksepsi dari penggugat, pemohon terhadap gugatan kursi kami yang ketiga. Kami ucapkan terima kasih kepada tim hukum DPP, DPW, DPD PKS Kota Depok atas kemenangan gugatan tersebut. Alhamdulillah kami berhasil menaikan kursi pada pemilu 2024 ini dari 12 kursi menjadi 13 kursi,” ujar Imam Budi Hartono yang juga selaku Wakil Wali Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait