GDC, depokupdate.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok, menggelar kembali sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Yusra Amir, Jumat (03/05/2024).
Matilda penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan hal yang menarik terkait dengan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin penting yang dibahas oleh Matilda adalah mengenai keterangan saksi Tineke Vita Agustine Riany. Dimana dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi Tineke menyatakan adanya cicilan pembayaran sebesar Rp. 250 juta yang dilakukan oleh terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin terkait dengan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 27.
“Dengan adanya keterangan saksi Tineke, artinya klien kami, Pak Yusra Amir sudah melakukan cicilan pembayaran walaupun belum sebesar jumlah yang harus dibayarkan. Dan hal ini jelas sudah masuk ruang lingkup keperdataan, karena seharusnya tinggal dicicil untuk menyelesaikan masalah atau membuat gugatan perdata untuk mengeksekusi,” ujar Matilda usai sidang.
Penasihat Hukum terdakwa, Matilda juga membahas tentang bukti T-9 yang merupakan Laporan Keuangan PT. Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diajukan dalam persidangan. Tineke, selaku Komisaris PT. CKS, juga mengakui telah membayar hutang terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin dalam bentuk 10 unit bangunan.