KPKD Sosialisasikan Sertifikat Elektronik Terbaru

Koordinator KPKD Tuhari menunjukkan Sertifikat Elektonik kepemilikan tanah saat rapat koordinasi di Sekretariat KPKD, Rabu malam (31/7/2024). foto:1st

PANMAS, depokupdate.id || KPKD (Komite Pers Kota Depok) turut beperan aktif membantu Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok  mensosialisasikan Sertifikat Elektronik terbaru.

Koordinator KPKD Tuhari Arek menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi di Sekretariat di Jalan STM Mandiri No.161 RT.007 RW.012 Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas,Kota Depok, Rabu malam (31/7/2024).

“Kita KPKD akan turut sosialisaikan Sertifikat Elektronik” ujar Tuhari Arek sambil menunjukan Sertifikat Eletronik atas kepemilikan tanahnya.

Menurut Arek, sapaan akrab Tuhari, Sertipikat Elektronik yang terbaru hanya satu lembar pengganti Buku Sertipikat yang lama.

Dengan turut sosialisasikan Sertifikat Elektronik, warga masyarakat tidak kaget lagi saat mengurus sertifikat di BPN Kota Depok hanya mendapat satu lembar kertas berharga.

“Semoga kemitraan kita dengan ATR/BPN Kota Depok ini mengedukasi yang sifatnya informatif kepada masyarakat.  Ini langkah nyata kemitraan KPKD dengan ATR/BPN untuk bersama-sama membangun Kota Depok khususnya di bidang legalitas pertanahan” tandas Arek.

Selain itu, rapat koordinasi juga memutuskan langkah strategis organisasi ini dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:  Menteri AHY Dukung Indra Gunawan untuk Berantas Mafia Tanah

“KPKD segera bersurat kepada semua instansi di kota Depok untuk audiensi, terutama ke KPUD, Dinas kominfo dan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan KCD II” tambah Arek membacakan hasil keputusan rapat koordinasi.

“Kita semua harus kompak bersama-sama dan bergerak cepat” tutupnya.

Seperti diketahui, KPKD adalah rumah besar insan pers kota Depok. Sudah sepuluh organisasi dan komunitas wartawan Kota Depok yang bergabung.

Mereka adalah Forum Wartawan Depok (FORWARD), SWI Kota Depok, Mitra Pers Depok, Sahabat Jurnalis Depok, Majelis Pers Depok, Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN).

Kemudian, PWOIN Kota Depok, MIO Indonesia, PWRI-B Kota Depok dan Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM). **

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait