Kepala BPN Depok Perkenalkan Transformasi Digital Melalui STE

Reporter: YN
Editor: PRM
dok.ist. Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.
dok.ist. Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.

GDC, depokupdate.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengimplementasikan transformasi digital melalui penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik (STE). Digitalisasi di sektor pertanahan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, cepat dan transparan.

“Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya,” jelas Indra Gunawan, Jumat (17/05/2024).

Indra juga memaparkan empat manfaat utama STE dalam transformasi digital administrasi pertanahan, yaitu:

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan, membuat proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya masyarakat.

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.

BACA JUGA:  Istri Wartawan kota Depok Bentuk Majelis Ta'lim

3. Mempermudah akses informasi. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.

4. Meningkatkan daya saing investasi. Sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

“Melalui inovasi dan peningkatan layanan digital, BPN Kota Depok berharap dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” tandas Indra Gunawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait