Ridwan Kamil Bersama Walikota Depok, Meresmikan Underpass Dewi Sartika

DEPOK JAYA, depokupdate.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Mohammad Idris, meresmikan proyek pembangunan Underpass Dewi Sartika yang menghubungkan Jalan Kartini, Jalan Margonda dan Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Ia menjelaskan, bahwa ini sebuah bukti kerja-kerja kolaborasi tidak ada paling dominan, walaupun disebut Depok dengan APBD pembelian lahan sampai Rp 198 miliar dan tentu konstruksi membutuhkan Rp 100-an miliar dari provinsi, tapi seluruh elemen di Kota Depok dan provinsi ikut serta membangun Underpass Dewi Sartika.

“Jadi berharap kedepannya, akan banyak lagi bantuan yang diberikan provinsi untuk Kota Depok, tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Idris menambahkan, ‘InsyaAllah hari ini Dewi Sartika, kedepan banyak bantuan lagi dari Gubernur. “Saya pesan tolong dijaga apa yang sudah kita kerjakan ini dan juga jaga kondusivitas serta kerukunan dalam kehidupan, kewargaan, kebangsaan kita, imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.

Untuk diketahui Proyek pembangunan Underpass jalan Dewi Sartika di kecamatan Pancoran mas yang di resmikan Gubernur Ridwan Kamil.dimana usai peresmian , Walikota Depok mendampingi Gubernur meninjau area underpass. Pembangunan underpass ini merupakan Kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Pemerintah Kota Depok.

BACA JUGA:  Harapan M.Idris agar Raker Komwil III Tinggalkan Kesan Baik

Sementara itu diinding underpass dihiasi dengan Ornamen yang menampilkan grafiti wajah Ridwan Kamil dan pahlawan nasional, Raden Dewi Sartika. Terdapat juga mural berukuran sekitar 15×2 meter yang bertuliskan, DBMPR Jabar Juara dan juga gambar pegunungan, daun, bunga serta awan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melakukan pembebasan lahan dengan anggaran Rp 189 Miliar ditambah APBD Provinsi Jabar senilai Rp 108,6 Miliar.Proyek Underpass Dewi Sartika memiliki panjang penanganan 970 meter dengan panjang underpass 470 meter dan lebar jalan sebesar 11 meter dimana perkerasan badan jalan selebar 7 ( tujuh) meter. Underpass ini memiliki dua jalur dengan lajur satu arah. (DiM)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait