Hafid Nasir dan Aleg Terpilih Ikut kegiatan Bimtek di Surabaya

Reporter: PRM
Hafid Nasir Aleg DPRD Kota Depok dari PKS  periode 2019 - 2024 dan Aleg terpilih periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP)
Hafid Nasir Aleg DPRD Kota Depok dari PKS  periode 2019 - 2024 dan Aleg terpilih periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP)

SURABAYA,depokupdate.id – Hafid Nasir Aleg DPRD Kota Depok dari PKS  periode 2019 – 2024 dan Aleg terpilih periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP) pada tanggal 17-19 Juli 2024 di Hotel Santika Gubeng Surabaya.

Kegiatan yang digelar Badan Pembinaan Wilayah (BPW) Banten, Jakarta dan Jawa Barat (Banjabar) PKS ini, diikuti peserta dari Banten, Jakarta dan Jawa Barat yaitu Aleg PKS periode 2019-2024 dan Caleg Terpilih PKS periode 2024-2029 untuk tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten.

Ketua BPW Banjabar drh. H. Achmad Ru’yat membuka kegiatan ini, dan Presiden PKS KH. Ahmad Syaikhu menutup kegiatan tiga hari itu sekaligus memimpin pembacaan Pakta Integritas Partai.

Sebagai wakil rakyat incumbent sejak tahun 2014 asal Kota Depok, Jawa barat, Hafid Nasir mengatakan, pernah ikut kegiatan semacam ini di beberapa Kota di Jawa tengah yaitu di Kota Semarang, Kota Solo dan Yogyakarta.

BACA JUGA:  Kunjungi SWI Kota Depok, Caleg PKS HBS: Akan Perjuangkan Lima Isu

“Alhamdulillah kali ini saya bisa hadir di Kota Surabaya Jawa Timur mengikuti kegiatan Bimtek dan SKP” jelas Hafid.

Hafid yabg hadir bersama 12 Aleg terpilih lainnya asal DPRD Kota Depok meyakini pembekalan dari banyak narasumber yang kompeten di bidangnya memberikan semangat kepada dirinya.

“Setelah pelantikan insyaa Allah tanggal 3 Septemper 2024, bisa optimal berkhidmat untuk warga kota Depok” sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait