Hafid Nasir Berikan Rekomendasi Terkait Persoalan ASN Pemkot Depok

Reporter: YN
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

depokupdate.id – Pemerintah Kota Depok nampaknya masih menghadapi persoalan untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama pegawai berstatus Honorer di lembaga pemerintahan.

Undang Undang No.20 Tahun 2023 pasal 66 tentang ASN mengatur “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”.

Kebijakan atau Aturan yang dirumuskan Pemerintah pasca ditetapkan nya UU ASN, terhitung sejak awal 2025, adalah hanya akan ada Dua (2) bentuk ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Kemudian terkait dengan tahapan pendaftaran PPPK, Menpan RB mengungkap penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode I belum maksimal, sehingga diterbitkan aturan tambahan soal kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II, yaitu tenaga Non- ASN BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.

BACA JUGA:  Plh Sekda Monitoring Sidang Tera Ukur di Pasar Depok Jaya

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024. Sedianya pendaftaran sudah ditutup pada 31 Desember 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari hingga 7 Januari 2025. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu, jadwal seleksi PPPK tahap II 2024 juga mengalami perubahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait