Kaleidoskop Diskominfo 2024: Berbagai Penghargaan Diraih Hingga Penyediaan Jaringan Internet Gratis untuk Masyarakat

Reporter: YN
Editor: PRM
Kadiskominfo Kota Depok Manto (kanan) didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Agus Suprayitno (kiri) menerima piagam penghargaan Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024.
Kadiskominfo Kota Depok Manto (kanan) didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Agus Suprayitno (kiri) menerima piagam penghargaan Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024.

BANDUNG,depokuodate.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok sepanjang tahun 2024 telah meraih berbagai prestasi, inovasi bahkan apresiasi.

Peran Diskominfo bagi masyarakat begitu dirasakan, terutama terkait pengadaan jaringan internet dan Wifi gratis.

1. Penghargaan Diskominfo

Diskominfo Kota Depok berhasil meraih Penghargaan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (EKPP) tahun 2024 dengan kategori A atau pelayanan prima. Penghargaan yang diberikan langsung oleh Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan Diah Sadiah.

Yang menjadi penilaian di antaranya kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta pelayanan publik.

Diskominfo Depok meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024 yang berlangsung di Ballroom Aryaduta Hotel Bandung, Kamis (31/10/2034).

BACA JUGA:  Peringatan Tahun Baru Islam I Muharam 1445 Hijriah, Pemkot Santuni 630 Anak Yatim Piatu

Dua penghargaan yang dimaksud antara lain, Penghargaan Depok Saber Hoaks kategori konten literasi digital dan cek fakta teraktif dan finalis penyelenggara tata kelola data statistik sektoral Kabupaten dan Kota, Satu Data Jabar Award Tahun 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Diskominfo juga mendapatkan penghargaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebagai satuan kerja dengan nilai indeks pembangunan statistik (IPS) sebesar 2.89, predikat Baik dalam Penilaian Evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait