DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Diinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama personel Satlantas Polres Metro Depok melaksanakan operasi tertib lalu lintas dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan dokumen angkutan umum, pada Senin (14/11/2022). Dalam operasi itu puluhan kendaraan didapati melanggar aturan tidak memiliki kelengkapan dokumennya.
Operasi tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok Muhamad Yunan Lubis, Kasi Ketertiban dan perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Yanvisesa Pandu Wijaya. Digelar di Jalan sejajar Rel Stasiun Depok baru. Pemilihan lokasi razia itu lantaran jalan tersebut merupakan perlintasan antara angkot D. 03, 07, 04 dan 115.
“Giat Operasi Penertiban Angkutan Umum dilaksanakan dengan tujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen angkutan umum sehingga angkutan umum yang ada menjadi lebih tertib dalam beroperasi di jalan raya dan dapat menciptakan angkutan yang selamat, aman, dan nyaman bagi para penggunanya,” ucap Plt. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok Yunan Lubis, Senin (14/11/2022) usai merazia angkutan Umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 15 pelanggaran dengan rincian 10 kendaraan habis masa uji, empat kendaraan tanpa buku uji, dan satu kendaraan yang melebihi dimensi. “Bisa kita tahan, nanti kita akan sidang pengadilan. Kita ambil, minta surat-suratnya, tanpa memiliki KIR dan surat trayek, sesuai aturan yang ada,” tegasnya.