Apabila sudah bisa melakukan penindakan, kata Ari akan mencabut seluruh izin kendaraan. Otomatis, kendaraannya tidak bisa beroperasi lagi. Nah dari situ, mereka harus mengambil izin operasi lagi dari Dishub.
“Razia izin akan menjadi agenda rutin nantinya kita akan bekerjasama dengan TNI dan Polri. Untuk titik dan waktunya akan diacak,” terangnya.
Sementara itu Kabid Angkutan Lalulintas Dishub Kota Depok Muhamad Yunan Lubis, SH. mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan razia terhadap angkot-angkot yang beroperasi diwilayahnya, dalam rangka penertiban perizinan dan KIR.
“Jadi, sanksi yang kami berikan kepada para pengemudi yang melanggar aturan itu tidak berupa penilangan, ada juga angkot yang diperingatkan, dan sampai izin dan KIR nya diurus,” ujarnya.
Menurutnya, dari jumlah pelanggar yang ditertibkan, masih banyak angkot yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu pihaknya terus melakukan razia di sejumlah titik di Kota Depok.
“Jumlah pelanggarnya menurun meski tidak signifikan, dari empat kali kita lakukan razia ada penurunan iya mereka mengurus ijinnya,” tukasnya. (adi).