BPN Depok Himbau Masyarakat untuk Segera Tingkatkan Bukti Kepemilikan Tanah

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Depok, Dindin Saripudin menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, Jawa Barat. (dok.BPN Kota Depok).
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Depok, Dindin Saripudin menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, Jawa Barat. (dok.BPN Kota Depok).

GDC, depokupdate.id – Munculnya rumor bahwa dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin menegaskan, dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Namun tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya, Rabu (11/09/2024).

Ia melanjutkan, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dokumen tanah adat tersebut tidak berlaku setelah lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Rotasi Pejabat BPN Depok, Indra Gunawan Pindah ke Palangkaraya

Namun demikian, Dindin menambahkan, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menghimbau masyarakat untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi keamanan aset.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait