“Kami menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku,” pungkasnya.
BPN Depok Himbau Masyarakat untuk Segera Tingkatkan Bukti Kepemilikan Tanah
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com
BPN Kota Depok Rutin Gelar Coffee Morning Dengan Awak Media Untuk Tingkatkan Sosialisasi Pelayanan
Sengketa Lahan di Siliwangi, Kantor Hukum ATS Laporkan BPN ke Kementrian ATR dan Hakim PN ke KY
Kantor Hukum ATS Desak BPN Depok Melakukan Constatering atas Sengketa Lahan Siliwangi
Rotasi Pejabat BPN Depok, Indra Gunawan Pindah ke Palangkaraya