depokupdate.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok gencar melakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Hal tersebut dilakukan untuk mengejar target pajak, agar tercapai sebelum tutup tahun.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, BKD juga telah menerapkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam membayar pajak.
“Jadi sistemnya door to door. Kami turunkan 10 petugas secara bergantian, menyambangi rumah WP yang memiliki tunggakan,” ujarnya, Jumat (27/09/2024).
Dikatakannya, sasaran program Gempita, yaitu WP yang tunggakannya di atas Rp50 juta. Selain penagihan, petugas juga melakukan pemutakhiran data.
“Kalau saat didatangi rupanya objek pajaknya sudah tidak ada, mungkin seperti kena tol, maka petugas Gempita mengusulkan untuk dibatalkan. Jadi, Gempita selain penagihan, juga ada pemutakhiran data objek pajak,” ucapnya.
Dengan pendekatan ini, lanjut Wahid, ia berharap masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak dan tergerak untuk menunaikan pajak tepat waktu.
“Ini kan sebenarnya untuk masyarakat juga. Dengan taat pajak, mereka akan langsung merasakan manfaatnya,” ucapnya.
Untuk memudahkan WP dalam menunaikan kewajibannya, BKD menyediakan berbagai opsi pembayaran. Warga dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB di kantor kecamatan, serta berbagai institusi dan platform lainnya.