Wakil Ketua Pansus DPRD Depok Kritisi Raperda Sampah

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Ketua Pansus DPRD Depok Kritisi Raperda Sampah
Wakil Ketua Pansus DPRD Depok Kritisi Raperda Sampah

depokupdate.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pengelolaan sampah di DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah memberikan sejumlah catatan strategis dan subtansi serta kelembagaan draf Raperda yang diajukan Pemkot Depok

Dikatakannya, hal tersebut menjadi sorotan dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berlangsung pada pekan kedua April 2025.

Ade Firmansyah yang juga anggota Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos menyoroti, pentingnya transformasi kelembagaan agar pengelolaan persampahan tidak sekadar normatif, tetapi berorientasi pada hasil dan keberlanjutan.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita ingin Raperda ini menjawab tantangan zaman, maka kelembagaan pengelola sampah harus bertransformasi, tidak cukup hanya unit struktural dalam OPD yang ada. Kita perlu dorong hadirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk kelembagaan fungsional lainnya yang adaptif dan mandiri secara operasional,” tuturnya, Senin (14/04/2025).

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Depok Sidak Pencemaran Situ Bahar

Ia mengamati beberapa substansi yang masih lemah dalam draf Raperda, seperti belum adanya pengaturan rinci mengenai pengurangan sampah dari sumbernya, peran pelaku usaha dalam ekonomi sirkular hingga pengawasan terhadap kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan bank sampah.

Selain itu, Ade mengingatkan agar Perda ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal yang tidak berdampak, tetapi harus menjadi kerangka regulasi yang mendorong budaya bersih, partisipasi masyarakat, serta kolaborasi multipihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun komunitas lokal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait