Terungkap Fakta Baru Mengejutkan di Sidang Kasus Yusra Amir

by: YN
editor: PRM
Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Kantor Pengadilan Negeri Depok.

Terdakwa Yusra juga mengungkapkan bahwa ia bertemu dengan Daud Kornelius dan rekannya tiga minggu setelah menerima uang tersebut.

“Saya dikenalkan dengan Bapak Daud Kornelius dan gunawan oleh almarhum Mulya saat mereka datang ke rumah saya sekitar tiga minggu setelah penerimaan uang tersebut, yang datang ke rumah saya, itu Pak Daud Kornelius, Pak Gunawan dan Mulya Wibawa” ungkap Yusra.

Dua minggu kemudian (setelah pertemuan pertama), lanjut terdakwa Yusra, ia kembali bertemu dengan Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadji dan Eddy Kimas tanpa kehadiran mulya Wibawa ingin mengklarifikasi berapa yang diserahkan uang kepada terdakwa. yang pada kesempatan tersebut diklarifikasi oleh Yusra bahwa almarhum Mulya hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta.

Bacaan Lainnya

“Saya menyampaikan ke Daud Kornelius apa adanya, kalau saya hanya menerima Rp. 500 juta. lalu Daud Korneliss mengatakan, wah gak bener ini pak Mulya,” ucap Yusra menirukan.

Pertemuan berikutnya, lanjut Yusra, sekitar bulan Agustus di Summarecon Mall Kelapa Gading, Terdakwa Yusra dengan Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadji dan Eddy Kimas serta Mulya Wibawa membicarakan kelanjutan bisnis property.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut, Pemilik Asli PT Haikal Cipta Abadi Perkasa akan Melapor ke Mabes Polri

Kemudian di forum tersebut Daud Kornelius menanyakan langsung kepada Mulya, terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang diberikan Mulya kepada terdakwa Yusra.

“Kenapa pak Mulya hanya memberikan uang sebesar Rp.500 juta saja kepada Pak Yusra? lalu Pak Mulya menjelaskan bahwa dia sudah menyerahkannya kepada Marcel dan Daud Kornelius memerintahkan kepada Mulya agar segera menyelesaikan persoalan jumlah uang tersebut dengan Marcel dan meminta bukti penyerahannya di berikan ke Pak Yusra,” tutur Yusra menirukan.

Pertemuan selanjutnya, sekitar dua minggu setelah dari Summarecon Mall, Mulya tidak memberikan jawaban yang pasti kepada pihak Daud Kornelius cs sehingga Daud Kornelius menyarankan untuk membatalkan PPJB dengan Mulya dan membuat PPJB baru atas nama Daud Kornelius dan Terdakwa Yusra Amir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait