“Kejadian tanggal 31 Mei 2019 tersebut bisa di buktikan melalui linimasa Google Maps saya,” ucap Yusra Amir.
Setelah penandatanganan, dihari yang sama, terdakwa Yusra dan almarhum Mulya pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang. Namun, Yusra hanya menerima Rp. 500 juta dari almarhum Mulya dengan alasan bahwa pengambilan uang sebesar Rp. 2 miliar belum dikonfirmasi ke Bank sebelumnya.
“Pada saat itu saya kaget karena hanya menerima Rp. 500 juta, namun karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, dan saat itu adalah hari kerja terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri terpaksa saya mengambilnya. Saya berharap kekurangannya sebesar Rp. 1,5 miliar akan diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Terdakwa Yusra juga mengungkapkan bahwa ia bertemu dengan Daud Kornelius dan rekannya tiga minggu setelah menerima uang tersebut.
“Saya dikenalkan dengan Bapak Daud Kornelius dan gunawan oleh almarhum Mulya saat mereka datang ke rumah saya sekitar tiga minggu setelah penerimaan uang tersebut, yang datang ke rumah saya, itu Pak Daud Kornelius, Pak Gunawan dan Mulya Wibawa” ungkap Yusra.
Dua minggu kemudian (setelah pertemuan pertama), lanjut terdakwa Yusra, ia kembali bertemu dengan Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadji dan Eddy Kimas tanpa kehadiran mulya Wibawa ingin mengklarifikasi berapa yang diserahkan uang kepada terdakwa. yang pada kesempatan tersebut diklarifikasi oleh Yusra bahwa almarhum Mulya hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta.