Terkait Pemanggilan Hardiono, Bawaslu Depok Disebut Lemah

Pancoranmas, depokupdate.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Hardiono, Jumat (31/2/2020).

Pemanggilan terhadap orang nomor tiga di Kota Depok yang dilakukan Bawaslu itu menyusul beredarnya spanduk bergambar Hardiono yang disebut telah melakukan kampanye terselubung.

Pelaporan dilakukan oleh Panitias Pengawas Kecamatan (Panwascam) Beji.

Diketahui, spanduk bergambar Hardiono dengan tulisan mengajak dan menginginkan pemimpin baru terpadang di beberapa titik di dua kecamatan, yaitu Beji dan Cimanggis.

Belakangan diketahui, terpasangnya spanduk bergambar Sekda Kota Depok dilakukan sekelompok aliansi atas nama Masyarakat Madani Peduli Depok (Mama Pede).

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini membenarkan pihaknya telah memanggil Hardiono untuk mengklarifikasi.

Meski pemanggilan yang dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatus Sipil Negara (ASN), Luli mengaku Hardiono cukup kooperatif.

“Terimakasih kepada bapak Hardiono sebagai Sekda Depok yang begitu koorperatif atas pemanggilan kami. pemanggilannya hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis tentang spanduk yang beredar,” katanya.

Luli meneruskan, jika ada laporan atau tindakan yang melanggar, Bawaslu segera bertindak. “Hasil yang ditemukan akan dikaji, lalu diproses,” tuturnya.

Dia katakan untuk menentukan apakah bersalah atau tidak melalui proses yang cukup panjang dan melalui kajian yang matang.

Terpisah, Hardiono menyesalkan apa yang dilakukan Bawaslu Kota Depok. Dia mengatakan seharusnya Bawaslu tidak memanggil dirinya untuk klarifikasi. Hal itu dikarenakan bukan Hardiono yang memasang spanduk itu.

BACA JUGA:  Netralitas ASN melalui meritrokasi dalam berdemokrasi

”Seharusnya Bawaslu lebih teliti lagi dalam melakukan pemanggilan, jangan langsung menyatakan saya yang melakukan pemasangan spanduk apalagi sampai melanggar Kode Etik ASN, itu tidak benar,” terang Hardiono.

Menurutnya, hal wajar jika sekelompok masyarakat mendukung dirinya untuk maju sebagai calon Wali Kota Depok.

“Itu mendasar kepada hak asasi manusia atau masyarakat, termasuk dalam memilih pemimpin,” ujar Hardiono Jumat (31/1/2020).

Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. Dia mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, tidak mendasar.

Fitrijansyah menegaskan delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN. Kliennya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok .

”Dikhawatirkan pengadu ini berafiliasi dengan calon wali kota ataupun wakil sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.

Dirinya berharap, setiap ada pelanggaran kampanye Bawaslu harusnya lebih teliti dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye kedepannya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan