Setda Kota Depok Lakukan Kegiatan Opsih Dukung Program Depok ASRI

by: YN
editor: PRM
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok lakukan Opsih di Jalan Margonda, Beji.

MARGONDA, depokupdate.id – Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok melaksanakan kegiatan Operasi Bersih (Opsih) di sepanjang Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Jumat (05/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung terwujudnya program Depok ASRI.

Pelaksanaan Opsih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 600.4/198/DLHK/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Bersih (OPSIH)

Bacaan Lainnya

“Depok ASRI” yang melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi dan Umum (Adum) Setda Kota Depok, Nina Suzana memimpin pelaksanaan Opsih bersama jajaran pegawai Setda Kota Depok membersihkan sepanjang area yang menjadi lokasi penugasan guna menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertata.

Nina mengatakan, Opsih yang sebelumnya dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis kini dijadwalkan setiap Selasa dan Jumat.

“Mulai pekan depan, kegiatan Opsih akan menyasar sejumlah ruas jalan protokol di Kota Depok. Setiap perangkat daerah akan bertugas pada lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kelurahan Mekarjaya Siap Ramaikan HUT ke-26 Kota Depok 

Ia pun menjelaskan, ruas jalan protokol yang menjadi sasaran antara lain Jalan Margonda, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Bojongsari, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Cibubur.

Pembagian wilayah kerja masing-masing perangkat daerah akan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Pada pelaksanaan hari ini, Setda Kota Depok fokus melakukan pembersihan di area pinggir jalan mulai dari kolong Flyover Universitas Indonesia hingga Simpang Juanda yaitu pengangkatan sampah dan pembersihan area yang berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.

Nina menambahkan, setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumentasi setelah pelaksanaan Opsih sebagai bahan evaluasi dan monitoring.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait