Sekretaris SWI Depok: Produk Perusahaan Pers Berbeda Dengan Produk Diskominfo

by: YN
editor: PRM
Sekretaris SWI Depok: Produk Perusahaan Pers Berbeda Dengan Produk Diskominfo
Sekretaris SWI Depok: Produk Perusahaan Pers Berbeda Dengan Produk Diskominfo

Satu hal lagi, ia meminta Walikota dan Wakil Walikota Depok menjamin kebebasan pers, dengan tidak ada lagi terjadi pelarangan liputan saat kegiatan dinas-dinas.

“Tahun lalu di Depok ini, kita masih menemukan adanya pelarangan liputan saat kegiatan dinas. Saya minta kepada pak wali Supian Suri dan pak Wakil Chandra Rahmansyah, yang demikian itu tidak terjadi dimasa kepemimpinannya,” desak Riki.

Ia mengemukakan, pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, Pemkot Depok harus menegaskan kembali komitmennya terhadap salah satu pilar dasar demokrasi, yakni kebebasan media.

“Jurnalisme yang bebas, independen dan beragam sangat penting bagi setiap masyarakat demokratis. Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, kita harus mengingat pentingnya bersikap tegas dalam membela kebebasan media,” tambahnya.

Ia menekankan, Kebebasan pers adalah tulang punggung demokrasi. Membelanya, berarti melindungi kebebasan wartawan dan nilai-nilai yang di junjung tinggi negeri ini.

Asal-usul Hari Kebebasan Pers Sedunia

Mengutip dari situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia dicanangkan Majelis Umum PBB pada tahun 1993, setelah Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.

Hal itu merupakan, tanggapan terhadap seruan jurnalis Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek yang bersejarah .

Tanggal 3 Mei menjadi pengingat bagi pemerintah, tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, juga menjadi hari refleksi bagi para profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com