Sekda Kota Depok, Pemkot Depok Sudah Buka Lowongan Seleksi untuk Kepala Disdamkar dan Penyelamatan

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai membuka kesempatan bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terbuka untuk mengisi posisi jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

Seleksi terbuka atau open bidding dimulai dengan pengumuman pendaftaran nomor : 800/023-PTS/BKPSDM/IX/2023 tentang seleksi terbuka pengisian Jabatan pimpinan tinggi Pratama kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun 2023, mulai 20 September hingga pengumuman hasil seleksi terbuka 3 November 2023.

Satu posisi Kepala Dinas atau Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Kota Depok yang dilelangkan yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Jabatan tersebut kosong karena ditinggalkan pejabat lama, hingga kosong karena rotasi pejabat.

“Kami sudah mengumumkan dimulainya open bidding untuk jabatan kepala dinas. Mekanismenya sudah diatur sesuai prosedur yang ada,” ujar Ketua Panitia Seleksi Drs. Supian Suri, MM, saat ditemui depokupdate.id, Kamis sore (21/09/2023) di Balaikota Depok.

Supian Suri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok mengatakan, lowongan untuk mengisi posisi jabatan setingkat esselon II terbuka bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Termasuk bagi PNS yang berasal dari luar Kota Depok yang berminat mengikuti lelang jabatan tersebut.

“Namanya open bidding, jadi terbuka dari Daerah mana saja silahkan mendaftar. Nanti ada persyaratan, pemeriksaan administrasi, seleksi tertulis, dan lain-lain,” imbuhnya.

Supian Suri yang biasa disapa Bang SS, mengakui, posisi jabatan tinggi pratama di Pemkot Depok tidak boleh dibiarkan kosong sebab akan berdampak terhadap pelayanan. Hal itu menurutnya sudah dirasakan ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Depok tidak memiliki pimpinan definitif.

Meskipun diisi Pelaksana Tugas (Plt), kata Sekda, namun kewenangannya ada batasannya sehingga sedikitnya berdampak terhadap pelayanan dan kinerja.

“Ada dampak walaupun tidak fatal karena ada Plt. Namun, kewenangan Plt dengan pejabat definitif berbeda, pasti ada keterbatasan tidak bisa lugas. Mudah mudahan ketika jabatan terisi maka pelayanan tidak tersendat gara-gara administrasi. Semuanya untuk kebutuhan organisasi Pemkot Depok,” tuturnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com