Sekda Depok Dukung Gerakan Sejuta Santri Menanam Sorgum

oleh: B Indryani
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menghadiri Gerakan Sejuta Santri Menanam Sorgum. (dok. Diskominfo Depok).

BEJI, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, mendukung Gerakan Sejuta Santri Menanam Sorgum yang digelar di Pesantren Al-Hikam Depok dalam memperingati Hari Santri Nasional.

Gerakan ini menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengenalkan sorgum sebagai alternatif sumber pangan pengganti beras.

Mangnguluang menyaksikan penanaman sorgum dan penyerahan bibit kepada perwakilan daerah.

Bacaan Lainnya

Harapannya, gerakan ini dapat diikuti pesantren lainnya, termasuk dengan memanfaatkan lahan kosong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Kita berharap pesantren lainnya bisa mengikuti ini, karena merupakan salah satu cara memperkuat ketahanan pangan. Lahan-lahan Pemkot yang belum terbangun juga bisa dimanfaatkan untuk menanam sorgum,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Mangnguluang juga mencicipi hasil olahan sorgum yang disajikan dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sorgum berpotensi menjadi alternatif pangan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap beras.

BACA JUGA:  Pj Sekda Lepas Peserta Pawai Kafilah STQ ke II Tingkat Kota Depok

Program ini menargetkan penanaman satu juta bibit sorgum. Sekitar 300 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, setiap peserta dari kalangan santri diharapkan menanam minimal satu pohon. Bibit juga dibagikan kepada perwakilan sejumlah daerah, di antaranya Aceh dan Kalimantan Barat, agar gerakan ini dapat meluas ke berbagai wilayah Indonesia.

Melalui gerakan tersebut, Pesantren Al-Hikam Depok berharap penanaman sorgum menjadi langkah nyata membangun kemandirian pangan dari lingkungan pesantren. Inisiatif ini juga diharapkan menginspirasi masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang tersedia sebagai sumber pangan alternatif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait