Pemkot Depok Bersama ADINKES Jabar Kolaborasi Dujung Percepatab Eliminasi ATM pada 2030

oleh: B Indryani
Kolaborasi lintas sektor untuk penanganan Aids, TBC, dan Malaria. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Jawa Barat (Jabar) mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan eliminasi AIDS, tuberkulosis, dan malaria (ATM) pada 2030.

Upaya tersebut dibahas dalam Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan OPD Non-Dinkes dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang digelar di Aula Sapa Saba lantai 3 Gedung Dibaleka, Kamis (15/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan fasilitasi ADINKES Jabar dalam mendukung percepatan eliminasi AIDS, TBC, dan malaria dan melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) di luar Dinas Kesehatan serta pihak swasta melalui program CSR.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapperida Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan penanganan ATM perlu diarahkan pada langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Tuberkulosis (TBC) yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan kesehatan di Depok.

BACA JUGA:  Komisi D DPRD Depok Bersama Dinkes sudah Satu Suara Agar UHC Diaktifkan Kembali

“Tadi saya usulkan untuk TBC perlu ada intervensi dengan pola-pola pendekatan seperti pada waktu penanganan COVID-19, dengan sistem prevent, detect, dan respond,” ujar Dadang.

Ia mengusulkan agar pola tersebut diuji melalui satu proyek percontohan (pilot project) di kelurahan dengan tingkat prevalensi TBC yang tinggi.

Menurutnya, penanganan secara komprehensif di satu wilayah dapat menjadi langkah konkret agar hasil upaya pengendalian TBC lebih terukur.

Selain TBC, Dadang menyebut HIV/AIDS juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian dalam penanganan kesehatan di Kota Depok.

Sementara untuk malaria, lanjutnya, Depok bukan merupakan daerah endemi, meski kasus tetap ditemukan pada titik-titik tertentu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait