Kadinsos Mengapresiasi Semangat dan Kesabaran Orang Tua dalam Mendampingi Anak-anak Istimewa

oleh: B Indryani
Para pendamping anak istimewa mengikuti Kegiatan Menguatkan Peran Keluarga dalam Pengasuhan, Pengembangan Potensi, dan Kemandirian Anak dengan Berkebutuhan Khusus. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, mengadakan Kegiatan Menguatkan Peran Keluarga dalam Pengasuhan, Pengembangan Potensi, dan Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus yang digagas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh para orang tua anak istimewa yang mengikuti pelatihan program Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI) Batch 2 Tahun 2026.

Kepala Dinsos Kota Depok, Utang Wardaya mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan sebagai wadah bagi orang tua untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Bacaan Lainnya

“Dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu anak mengembangkan potensi dan kemampuannya. Saya sangat mengapresiasi semangat dan kesabaran para orang tua dalam mendampingi anak-anak istimewa,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sekda Kota Depok Melepas Jalan Sehat RSUD KiSA

Dikatakannya, pendampingan terhadap anak-anak istimewa membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama keluarga.

Selain itu juga dibutuhkan peran dari pemerintah yang memberikan fasilitas bagi anak istimewa untuk berkreasi sesuai kemampuannya.

Dalam hal ini, Utang berharap kegiatan berbagi pengalaman tersebut dapat memperkuat mental dan spiritual orang tua.
Selain itu juga meningkatkan kemampuan dalam membangun komunikasi dengan anak-anak istimewa.

“Semoga pendampingan terhadap anak-anak istimewa dapat terus diperkuat, sehingga dapat mendukung kemandirian dan kreativitas anak istimewa,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait