Sekda Buka Sosialisasi Kampung KTR dan Penerapan Aplikasi Dashboard Kawasan KTR

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok menggelar Orientasi petugas dan sosialisasi Kampung kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menerapkan dashboard Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi Dashboard Kampung Tanpa Rokok (KTR) di Aula Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus), Kamis (09/02/2023). Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, H. Supian Suri.
“Kita pun harus lebih menyiapkan diri khusus merokok dan itu pasti di luar, tidak di dalam ruangan. Kita harus seperti di hotel, kalau kedapatan merokok maka harus bayar. Artinya harus ada sanksi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, H. Supian Suri, yang didampingi Kadinkes dr. Mary, Kamis (9/02/2023) usai membuka acaranya.

Menurut Supian, sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan baik untuk perokok aktif dan pasif. Sedangkan tujuan Kawasan Tanpa Rokok yaitu Menurunkan angka kesakitan /kematian, Meningkatkan produksi kerja, Mewujudkan kualitas udara yang sehat/bersih bebas dari Asap dan Menurunkan angka perokok.

Sehingga lanjut Supian, dengan adanya KTR ini bisa memberikan perlindungan sebagai usaha untuk mengurangi sakit akibat rokok terutama bagi perokok pasif antara lain kelompok wanita dan anak-anak, hal ini harus segera di cegah.

“Pengaruh asap rokok dapat menyebabkan Kanker Tenggorokan, Kehilangan Pita Suara,Jantung dan Paru-paru  serta efek rokok sangat bahaya karena memang mengandung Zat-zat Nikotin yg menimbulkan efek penenang otak,” katanya.

Sementara kecanduan terus menerus menyebabkan Kandungan asap rokok yaitu CO atau Carrbon Monoksida rokok juga mengandung TAR efeknya gigi menjadi kuning.

Pemerintah berupaya mencegah dengan cara mencopot iklan rokok dan membuat larangan merokok Kenapa harus KTR didesa ampelsari (Kawasan Tanpa Rokok) adalah sebuah ruangan atau area yg tdk boleh asap rokok /merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Liziawati menuturkan, kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok kini akan lebih efektif dan mudah dengan aplikasi Dashboard E-KTR. Aplikasi berbasis website ini merupakan instrumen pemantauan terstandar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekerja sama dengan WHO Indonesia.

“Aplikasi ini akan digunakan oleh Satgas KTR Kota Depok dalam melakukan pemantauan serta melakukan penertiban apabila ada warga yang melanggar aturan KTR. Di sisi lain, masyarakat juga bisa melihat hasil pemantauan KTR secara gratis melalui website maupun aplikasi mobile bahkan melakukan pelaporan pelanggaran KTR yang ditemukan,” ungkapnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektifitas Perda KTR yang salah satunya melalui Dashboard KTR ini sehingga minimal 50% isi Perda tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com