“Enkapsulasi sangat bermanfaat untuk memperpanjang usia simpan dokumen. Arsip yang sudah rapuh tetap bisa digunakan tanpa menambah risiko kerusakan karena terlindungi oleh lapisan pelindung yang aman. Namun, layanan enkapsulasi kami batasi maksimal dua arsip per orang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, digitalisasi dan enkapsulasi memiliki fungsi yang saling melengkapi. Digitalisasi berfungsi menyelamatkan informasi yang terkandung dalam arsip, sedangkan enkapsulasi menjaga kondisi fisik dokumen agar tetap utuh dalam jangka waktu yang lebih lama.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa arsip bukan sekadar kertas, melainkan bukti hukum, identitas, dan sejarah yang harus dijaga. Jangan menunggu dokumen rusak baru melakukan penyelamatan. Manfaatkan layanan gratis ini sebagai bentuk investasi untuk melindungi dokumen penting keluarga,” paparnya.
Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat cukup membawa dokumen asli yang belum dilaminasi, seperti akta kelahiran, ijazah, kartu keluarga, sertifikat tanah, atau dokumen penting lainnya.
“Layanan ini tidak dipungut biaya dan terbuka bagi pelajar maupun masyarakat Kota Depok. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung Anggun di nomor 0856-8562-618 (WhatsApp),” tandasnya.



