Saksi Gunawan: Ini Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

Penulis: YN
Editor: PRM
Gunawan (saksi).
Gunawan (saksi).

GDC, depokupdate.id – Usai menjalani persidangan yang sangat alot dengan Terdakwa Yusra Amir di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (24/04/2024).

Gunawan, seorang saksi korban, dengan tegas mengungkapkan peristiwa yang mengecewakan bagi dirinya beserta para saksi korban lainnya terkait kepemilikan lahan yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.

Menurutnya, ada kesepakatan yang jelas bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, namun kenyataannya, oleh terdakwa lahan tersebut telah dialihkan kepada PT Cipta Karya Sentosa (CKP) untuk pembangunan perumahan Grand Mannacon Bojongsari (GMB)

Bacaan Lainnya

“Sudah disepakati bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahkan ke orang lain tapi pada realitannya dipindahakan, bahkan lahan tersebut sudah ada pembangunan, pembuatan jalan yang di laksanakan oleh PT. Cipta Karya Sentosa, padahal dalam perjanjian kesepakatan kita antara terdakwa, Yusra Amir tidak boleh dilakukan. Namun meskipun begitu kita masih mencari jalan solusi lainnya,” ujar Gunawan.

Lalu, munculah kesepakatan baru dengan nilai Rp 7.275.000.000, yang nantinya akan dibayarkan dalam lima tahap pembayaran mulai dari bulan Juli 2021 hingga November 2021. Nantinya terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati. Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin.

“Ternyata uang kita tidak dapat, sertifikat juga tidak dapat, lalu kita dijanjikan lagi secara lisan, karena kita sudah malas secara tertulis, yakni dapat 10 rumah dan developer setuju. tapi ternyata tidak selesai juga,” tutur Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa situasi ini jelas merupakan tindakan penipuan, dengan janji-janji yang diberikan hanya untuk mengelabui pihak korban agar melakukan perjanjian tersebut. Dalam kasus ini, unsur penipuan dan penggelapan uang sangat jelas terlihat, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Ini memang arahnya sudah penipuan dengan janji-janji agar kita mau melakukan perjanjian tersebut. Sebagai saksi perkara, ini sudah jelas ada unsur penipuan yakni pasal 378 dan pasal 372 pengelapan. Karena tanah itu dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB) lunas itu sudah miliknya pak Daud,” tegas Gunawan.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mau hal ini terjadi. “Kami ini kan pebisnis, sebenarnya kami ingin damai-damai saja tapi sepertinya kan tidak ada itikad baik dari terdakwa,” ucap Gunawan.

“Harapan nya ya kita tunggu saja keputusannya dan melihat perkembangan dari saksi-saksi selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin.