Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri, Walikota Depok dan KPK Ingatkan Jangan Terima Serangan Fajar

depokupdate.id, Depok – Walikota Depok KH Muhammad Idris menghadiri acara Talkshow Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow yang digelar oleh Bus KPK, acara tersebut diadakan di Alun-alun Kota Depok, Minggu (21/05/23).

“Saya mengingatkan masyarakat dan aparatur pemerintah agar tegas menolak ‘serangan fajar’ di musim pemilu 2024,” ucap Idris.

Menurut Idris, pembagian uang menjelang hari H pencoblosan dalam pemilu (money politic) atau juga dikenal sebagai ‘serangan fajar’, membuka celah praktik korupsi.

“Kalau masyarakatnya masih terus meninabobokan politisi yang selalu melakukan money politic, ya nanti ujung-ujungnya adalah bagaimana dia (politisi) harus menagih, mengembalikan uang yang sudah keluar sekian miliar, sekian triliun,” kata Idris.

Jadi, lanjut Idris, upaya untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan saat politisi tersebut mencalonkan diri dan menang, yang memancing tindakan korupsi saat berkuasa usai memenangkan pemilu.

“Karena itu, diingatkan berkali-kali kalau nanti ada ‘serangan fajar’, lalu kita ambil uangnya, maka kita korupsi namanya,” tuturnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan, roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kota Depok untuk mensosialisasikan antikorupsi kepada masyarakat Depok.

“Saat ini KPK sedang mengembangkan cara yang lebih beradab dalam memberantas korupsi, yaitu dengan mensosialisasikan budaya antikorupsi kepada masyarakat, bukan hanya menangkap pelakunya saja,” terangnya.

Gufron mengatakan, antikorupsi juga harus jadi budaya masyarakat bukan hanya bagi pemerintah saja. Caranya dengan tidak menerima pemberian amplop maupun sembako yang biasa disebut serangan fajar dari partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Selama warga masih menerima serangan fajar, maka dipastikan pemerintahannya tidak akan bersih. Selama rakyatnya masih menunggu, meminta dan menentukan pilihannya berdasarkan amplop jangan bermimpi daerahnya akan bersih, makmur dan adil,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com