Rektor UI Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Keamanan Data FMIPA

Reporter: YN
Editor: PRM
Guru Besar Bidang Ilmu Keamanan Data Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Drs. Suryadi, M.T. (dok.Humas UI).
Guru Besar Bidang Ilmu Keamanan Data Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Drs. Suryadi, M.T. (dok.Humas UI).

Upaya perlindungan data dan informasi yang dilakukan ini juga mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2023 tentang strategi keamanan siber nasional (SKSN) dan manajemen krisis siber yang menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber nasional.

Selain itu, upaya penguatan kriptografi ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 9, yaitu berfokus pada pengembangan industri, inovasi, dan infrastruktur, serta SDGs nomor 11 yang bertujuan untuk menciptakan kota yang inklusif, aman, tahan bencana serta berkelanjutan.

Dirinyapun mengatakan, advokasi matematika yang dilakukan melalui penerapan algoritma kriptografi yang inovatif dapat tercipta sistem perlindungan data yang lebih efektif. Selain itu, dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih aman, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Vokasi UI Mendukung Kota Depok Menuju UCCN 2025

“Teknik Kriptografi yang efektif harus mampu untuk melindungi data baik pada saat disimpan maupun ditransmisikan. Riset yang kami kembangkan melalui dua pendekatan yakni enkripsi dengan metode keystream cipher dan enkripsi menggunakan block cipher,” pungkasnya.

Ia menambahkan, tantangan selanjutnya adalah bagaimana dari sekian banyak algoritma kriptografi dan algoritma model klasifikasi serangan dapat diimplementasikan kedalam bentuk fisiknya, yakni integrated circuit (IC) melalui perancangan Field Programmable Gate Array (FPGA).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait