Rakor Tindak Lanjut Izin Pemkot Depok Kawal Perizinan Kapel di Gandul, Sekda Depok Pastikan Tidak Menghambat

Penulis: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok terus mencari solusi untuk mengatasi masalah perizinan kapel jemaat Kristen GBI di lokasi RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok.

Persoalan kapel ini sempat viral di media usai aksi penggerudukan yang dilakukan warga sekitar pada Sabtu (16/9/2023).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar rapat koordinasi membahas tindaklanjut perizinan sementara Kapel di Aula Bougenville Balai Kota Depok, Rabu (27/09/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, nampak hadir Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, asisten Pemerintahan dan Kesra R. Gandara Budiana, para Kepala Dinas Terkait Perizinan, Camat dan Lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, H.Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah menggelar rapat membahas tindaklanjut perizinan bagi rumah ibadah tersebut pada Rabu (27/9/2023).

“Kami akan terus mengawal proses izin dari Kapel tersebut dengan mengacu pada pedoman terkait kerukunan beragama,” kata Supian, Kamis (28/9/2023).

Supian menjelaskan, perizinan ibadah di kapel tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Kami tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadah atau rumah ibadat,” paparnya.

Pemkot Depok kata Supian Suri, hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat. Pemkot akan terus mensosialisasikan peraturan tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan itu.

“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sudah ada, tinggal Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), kalau tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya,” kata Supian.

Menurut Supian, sebuah bangunan tidak diperkenankan beroperasi untuk fungsi apapun jika tidak memiliki SLF.

“SLF ini penting sebab berkaitan dengan keselamatan. Bangunan Kapel tersebut berada di ruko. Pemkot Depok juga ingin memastikan ruko tersebut aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan beribadah di kapel tersebut,” ucapnya.

Dia menegaskan masalah perizinan ini perlu dikawal bukan untuk menghambat ibadah, tapi demi keamanan dari warga yang akan beribadah.

“Kami ingin memastikan bagaimana kekuatan gedungnya, apakah bisa menampung dengan kapasitas jumlah jemaatnya,” tandas Supian.

“Jadi masalah perizinan ini bukan untuk menghambat ibadah, tapi keamanan dari warga yang akan beribadah nantinya, bagaimana kekuatan gedungnya apakah bisa menampung dengan kapasitas jumlah jemaatnya,” tutupnya. (**).